Image Source : Instagram
Saat ini polisi masih menelusuri jumlah endorse yang didapatkan Galih terkait konten serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membuat konten.
"Kami di sini mengingatkan kepada masyarakat agar kita lebih dewasa dan kita lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga kita tidak sampai harus berurusan dengan masalah hukum, karena memang penerapan pasal di undang-undang informasi dan transaksi elektronik ini cukup jelas," katanya.
Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Galih Loss juga menyampaikan permintaan maaf kepada umat muslim yang merasa tersakiti dan tersinggung atas konten yang ia buat.
"Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, mungkin itu saja dari saya," kata Galih saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
(Dnd)