Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak eksepsinya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Meski begitu, Nikita nampaknya sudah Ikhlas dan menanggapi hal tersebut dengan santai.
Ditemui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (17/7), Nikita Mirzani menganggap bahwa penolakan eksepsi tersebut biasa terjadi salam persidangan. Artis berusia 39 tahun itu juga mengaku siap menghadapi sidang pekan depan yang beragenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan sela hari ini baik ya. Biasanya kan memang putusan sela itu ditolak. Cuma enggak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara, yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan dari Niki," ujar Nikita Mirzani, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Ibu tiga anak itu justru menyampaikan terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim yang sudah mengawal proses persidangan perkara ini. Nikita juga mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Pokoknya aku mau ucapin terima kasih buat ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki juga sudah ikutin semua prosesnya dengan baik. Jadi tinggal ditunggu Minggu depan," ungkap Nikita Mirzani.
Sementara itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa bahkan Majelis Hakim menilai 10 dari 11 eksepsi yang diajukannya sudah masuk pokok perkara. Sehingga hal itu harus dibuktikan dalam proses sidang pembuktian.
"Agendanya saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Biar semua jelas, dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara. Artinya harus dibuktikan di proses persidangan pembuktian. Sehingga majelis memutuskan ditolak dan sidang lanjut," jelas Fahmi Bachmid. (ND)