Image Source : Cumicumi
Keputusan Nikita Mirzani untuk mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar kepada Reza Gladys memang cukup mengejutkan publik. Pasalnya, Nikita sebelumnya begitu ambisius untuk meminta ganti rugi terhadap wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut.
Terkait keputusan Nikita Mirzani ini, Julianus Paulus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys pun memberikan tanggapan. Dia menilai Nikita Mirzani telat sadar bahwa yang dilakukannya sudah masuk dalam dugaan tindak pidana.
"Jadi pertama yang perlu kami sampaikan adalah ini satu sikap yang mungkin Nikita Mirzani ini ragu bahwa adanya sebuah kesepakatan Nikita sudah mulai percaya adanya sebuah dugaan tindak pidana dan pemerasan sebagaimana surat dakwaan. Sehingga kemudian mungkin sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukumnya ini adalah Amanah dari kliennya atau dari pihak luar," jelasnya.
Meskipun begitu, Julianus tetap menghargai keputusan Nikita MIrzani tersebut. Terlebih artis 39 tahun itu mengaku alasannya mencabut gugatan wanprestasi demi fokus pada kasus yang tengah menjeratnya.
"Kalau memang soal fokus sebenarnya enggak ada masalah kalau ini berbarengan. Karena tahapan persidangan ya setelah nanti tanggal 21 Juli. Itu kan 2 Juli adalah pembacaan gugatan. Kemudian aka nada jawaban dari pihak tergugat yaitu kami dan kemudian replik duplik. Nah itu dari e-court artinya tidak perlu berjumpa dalam persidangan dari e-court saja gitu," kata Julianus.
Lebih lanjut, Julianus menjelaskan bahwa gugatan wanprestasti merupakan pembuktian formil. Sehingga jika Nikita kurang menyadarinya, hal ini cukup berbahaya bisa dilanjutkan olehnya.
"Mungkin ada satu kesadaran bahwa sebenarnya gugatan wanprestasi ini adalah merupakan pembuktian formil, bukan melulu pembuktian materil. Tapi utamanya adalah pembuktian formil," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengumumkan pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys lantaran ibu tiga anak itu ingin fokus pada kasus yang tengah menjeratnya.
"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas. Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Fahmi Bachmid. (ND)