Mengejutkan analisis praktisi hukum senior Hotman Paris Hutapea atas rencana Nikita Mirzani melakukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya. Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah atas dakwaan pemerasan dengan pengancaman dan pencemaran nama baik. Namun vonis atas nikita mirzani lebih kecil dari tuntutan jaksa dengan hukuman sebelas tahun penjara dan denda dua miliar rupiah dengan alasan nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris menilai vonis hakim atas Nikita Mirzani sudah sangat bijaksana, karena itu ia menganjurkan nikita mirzani untuk tidak mengajukan banding. Hanya saja, posisi Nikita Mirzani tetap bermasalah. Pasalnya Jaksa mengikuti SOP Kejaksaan yang mengatur bahwa jika vonis kurang dari dua pertiga tuntutan Jaksa maka pihak JPU harus mengajukan banding. Lantas, seperti apa seharusnya sikap Nikita Mirzani menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurut analisis hukum Hotman Paris?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN