Respon mengejutkan advokat senior Hotman Paris Hutapea terkait vonis atas Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam dakwaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman serta pencemaran nama baik hingga mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hotman Paris juga menjawab soal Nikita Mirzani yang diputus Majelis Hakim tidak terbukti terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN