Tegas, Hotman Paris Hutapea mengultimatum HAM Ri, Natalius Pigai, agar tidak menjadi penjamin penangguhan penahanan atas ketujuh tersangka dalam kasus intoleransi beragama di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Menanggapi aspirasi dari advokat senior tersebut, Natalius Pigai pun mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun sosial media pribadinya. Ia mengungkapkan alasan mengapa dirinya menolak usulan sponitas dari Staf Khususnya yang bernama Tomas W. Suwarta.
Langkah menteri hak asasi manusia tersebut juga diapresiasi oleh aktifis kemanusiaan, Permadi Arya. Ia melontarkan beberapa dugaan yang menjadi alasan mengapa Staf Khusus Menteri HAM tiba-tiba melontarkan usulan agar Kementerian HAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka yang diduga melakukan pelanggar hak asasi manusia.
Langkah Polri menetapkan tujuh tersangka juga mendapat tanggapan dari pengamat hukum Firdaus Oiwobo dan praktisi hukum Farhat abbas serta Toni R.M. S.H. Seperti apa respon mereka?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN