Sidang tuntutan terhadap Razman Arif Nasution, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, batal dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap untuk membacakan surat tuntutannya. Dalam persidangan, JPU meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk menyelesaikan penyusunan tuntutan. Permintaan ini kemudian disetujui oleh majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Di sisi lain, Razman Arif Nasution, yang hadir langsung dalam persidangan, tampak santai menanggapi penundaan tersebut. Dalam kesempatan terpisah, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut, dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN