Image Source : pinterest
Kecurigaan LK mulai muncul ketika asisten rumah tangga (ART) berinisial SS menemukan gelas minuman milik korban di laci wastafel, yang mengandung serbuk oranye yang mengering dan botol kecil berisi pil warna oranye dan biru. Pada 28 Agustus 2024, SS melaporkan temuannya kepada LK.
LK kemudian mengecek rekaman CCTV, yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.12 WIB.
Setelah itu, LK melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 30 Agustus 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 saksi, termasuk LK, NB, SS, ahli pidana, serta dokter spesialis anak dan farmasi klinis.
Pada 27 September 2024, NB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berkas perkara tahap 1 telah dikirimkan ke kejaksaan pada 1 Oktober 2024.
"Pelaku saat ini berstatus tersangka dan sudah kami tahan selama 17 hari," ujar Farman.
(Dnd)