Image Source : pinterest
Belakangan ini ramai di media sosial perihal
aksi pengasuh anak (baby sitter) yang dilaporkan oleh majikannya lantaran
diduga memaksa memberikan obat keras kepada anak majikannya yang masih balita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan laporan tersebut dibuat oleh LK (ibu korban) pada 30 Agustus 2024. NB diduga memberikan obat-obatan secara paksa kepada buah hati LK yang masih berusia 2 tahun 3 bulan. Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
"NB mulai mengasuh korban sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Korban tidur bersama kakaknya dan dua pengasuh di kamar anak yang dilengkapi dengan CCTV," ungkap Farman dalam keterangannya.
Ibu korban menyatakan hingga usia 1 tahun 3 bulan, kondisi kesehatan anaknya baik-baik saja. Namun, setelah menginjak usia 16 bulan, korban mulai sering muntah seusai makan dan minum.
Untuk mengatasi masalah ini, antara Agustus hingga September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance sebanyak lima kali, dengan harapan dapat mengurangi muntah setelah makan.
Pada Desember 2023, korban terserang flu, dan LK membawa korban bersama NB ke dokter. Dokter menyarankan korban untuk menjalani diet karena berat badannya mencapai 20 kilogram di usia 2 tahun 3 bulan, yang dinilai berlebihan. Dokter juga mencatat adanya pembengkakan pada wajah dan tubuh korban, dan LK diminta untuk mengatur pola makan anaknya.
Baca di halaman selanjutnya.