Image Source : Instagram
Nikita Mirzani diketahui belum lama ini telah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Surat penangguhan penahan itu juga telah diajukannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025).
Artis berusia 39 tahun itu diketahui menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut dalam amplop cokelat yang diberikan kepada hakim di akhir persidangan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengizinkan Nikita untuk menyerahkan surat tersebut.
"Silakan diajukan permohonan penangguhan penahanannya. Kami akan pertimbangkan nanti ya," ujar hakim ketua.
Kepada awak media, Nikita Mirzani mengatakan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah demi anak-anaknya.
"Enggak apa-apa, diajukan saja. Karena aku kan ada anak. Jadi aku melakukan ini buat anak," tuturnya.
Bukan hanya itu, menurut Nikita Mirzani proses hukum yang dijalani ini berjalan lambat sehingga membuatnya telah ditahan selama hampir enam bulan namun belum juga ada perkembangan dari kasusnya.
Ya, [alasannya] anak sih karena sudah terlalu lama masuknya, proses sidangnya sudah masuk bulan keenam. Sudah terlalu lama. Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai enam bulan," ucap Nikita Mirzani. (ND)