Image Source :
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan artis sinetron kolosan berinisial SA dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu.
Rupanya sosok artis sinetron tersebut akhirnya terungkap. Dia adalah Sekar Arum Widara yang ditangkap bersama suami sirinya usai berbelanja menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada 2 April 2025. Kini, Sekar Arum Widara telah ditetapkan tersangka dan ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
"Betul, kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025. Pelaku kita tahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4/2025).
Dari tangan Sekar Arum, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar atau senilai yakni Rp223,5 juta. Saat ini, pihak penyidik masih akan mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain.
"Ini masih didalami tentunya darimana, pencetakannya apa, mesin cetaknya, itu masih didalami. Iya, jelas kita harus dalami, siapa saja pelakunya. Kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya," kata Nurma Dewi.
Sebagai informasi, Sekar Arum sempat berhasil melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu. Namun saat SA kembali melakukan pembayaran dengan uang palsu di toko yang sama, kasir yang berbeda melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan mengetahui uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan.
SA juga sempat mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain dengan uang cash 11 lembar uang palsu namun kembali ketahuan. Sehingga SA langsung diamankan petugas keamanan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. (ND)