logo shopcumi

  • 1 hari yang lalu

Menegangkan, pihak Pengadilan Negeri Cibinong kembali melanjutkan aksi eksekusi paksa kedua atas rumah artis Atalarik Syach siang tadi. Menurut pihak Pengadilan Negeri Cibinong sebelumnya, eksekusi paksa dilakukan lantaran sejak putusan inkrah sejak tahun 2021, pihak Atalarik sah belum juga melakukan eksekusi secara sukarela alias meninggalkan rumah dan tanah yang oleh pengadilan memenangkan pihak pemohon, dalam hal ini Dede Tasno, selain juga karena ada upaya hukum yang dilakukan Atalarik. Namun, Atalarik juga sebelumnya mengaku dirinya merasa dizolimi karena selain tidak ada pemberitahuan dilakukan eksekusi paksa, juga eksekusi paksa dilakukan di tengah upaya hukum baru yang dilakukan atalarik syach di pengadilan negeri cibinong sejak Juni 2024. Lantas, seperti apa pula tanggapan Atalarik Syach atas eksekusi paksa di hari kedua ini? Seperti apa pula keterangan dari pihak pemohon Dede Tasno, hingga pihak Pengadilan Negeri Cibinong? Seperti apa protes dan penjelasan Atalarik Syach terkait eksekusi paksa yang dilakukan di hari pertama kemarin? Dan seperti apa pula tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Cibinong?

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Atalarik Murka Saat Rumahnya di Eksekusi PN Cibinong | Intens Investigasi | Eps 5237

  • Intens Investigasi
  • 1 hari yang lalu
Tragis! Emosi Atalarik Syah Pecah Usai Rumahnya Dirobohkan Paksa Oleh PN Cibinong | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 1 hari yang lalu
Pesan Menohok Atalarik Syah Untuk Tsania Marwah Soal Usahanya di MK | CUMICAM

  • CumiCam Video
  • 1 tahun yang lalu