Respon Layanan Syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia bagian Bimas Islam menanggapi polemik Itjab Qabul Maxime Bouttier yang dinyatakan tidak sah oleh beberapa pihak dipicu pernyataan tiktoker dengan kontennya yang mengungkap bahwa ada jeda tiga detik pada itjab kabul Maxime dan hal itu dinilainya terlalu lama. Lantas, pernyataan itu pun ditanggapi pihak Bismas Islam dengan mengacu pada Fikih Islam.
Tak hanya Bimas Islam, sejumlah Ustad dan ahli agama Islam pun angkat bicara menanggapi polemik yang kini masih bergulir hangat, diantaranya Ustad Derry Sulaiman, Ustad Reza, Ustad Syamsudin, dan penghulu pernikahan Luna dan Maxime yang menyatakan itjab qabul Maxime adalah sah.
Sebelumnya telah angkat bicara menanggapi polemik yang kini bergulir, lantas, sejauh mana jeda dalam itjab kabul dinyatakan tidak sah? Dan, benarkah para ahli agama sepakat dengan penghulu bahwa itjab kabul Maxime Bouttier tetap dinyatakan sah?
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN