Lisa Mariana resmi menggugat Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Mei 2025, atas dugaan perbuatan melawan hukum, demi memperjuangkan status hukum sang anak. Sidang perdana dijadwalkan 19 Mei, dan pihak Lisa meminta Ridwan Kamil hadir langsung tanpa alasan untuk mangkir. Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan belum menerima surat panggilan resmi, namun tetap menghargai langkah hukum yang diambil Lisa.
Dari pihak Revelino, gugatan Lisa dipertanyakan karena proses pidana sudah lebih dulu ditempuh Ridwan Kamil, bahkan Revelino sudah dua kali diperiksa dan kasusnya kini naik ke penyidikan. Di sisi lain, Hotman Paris menilai hasil gugatan akan sangat tergantung keputusan hakim jika memerlukan bukti tes DNA, gugatan bisa ditolak. Namun jika bukti lain cukup kuat, gugatan bisa saja dikabulkan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN