Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Razman Arif Nasution. Sempat diwarnai perdebatan dan aksi walk out dari tim kuasa hukum Razman, majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan. Dalam putusannya, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan. Keputusan hakim yang tetap menggelar sidang dan menjatuhkan vonis terhadap Razman mendapat penolakan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka beralasan, kondisi kesehatan Razman menurun sehingga tidak dapat menghadiri persidangan, dan meminta agar sidang pembacaan putusan ditunda. Namun, sidang pembacaan vonis tetap berlangsung dengan suasana panas.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN