Dunia kecantikan Indonesia kembali diguncang skandal besar setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, secara tegas menyatakan bahwa produk Glafidsya milik dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Muffid dinyatakan ilegal, tidak memiliki izin edar yang sah. Menariknya, meski telah dirilis secara resmi oleh BPOM, Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Muffid, tetap membantah dan menegaskan jika produk kecantikan miliknya tidak berbahaya. Bahkan, dalam kesempatan ini, keduanya menunjukkan bukti bahwa produk kecantikan miliknya memiliki izin edar resmi. Di sisi lain, jika Reza Gladys dan Attaubah Muffid sah dinyatakan bersalah, keduanya disebut terancam hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Untuk mengetahui sederet fakta terkait itu semua secara utuh dan menyeluruh, maka inilah 5 fakta: produk Glafidsya milik Reza Gladys dan Attaubah Muffid dinyatakan ilegal oleh BPOM versi Cumi Top V.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN