Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa kemarin.
Dalam persidangan yang cukup menyita perhatian publik tersebut, Razman hadir secara langsung untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Dalam pleidoinya, Razman menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya tidak merasa bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa semua pernyataan yang ia sampaikan merupakan bagian dari tanggung jawab profesionalnya sebagai kuasa hukum dalam membela hak-hak kliennya. Ia menyebut bahwa tindakan-tindakannya tidak keluar dari koridor hukum dan merupakan bentuk perlindungan terhadap klien yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, Razman juga menyinggung pernyataan kontroversial dari pihak pelapor, Hotman Paris Hutapea, yang sempat mengaku memiliki hubungan suka sama suka dengan mantan kliennya, Iqlima Kim.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN