Kasus intoleransi dan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang sudah ditetapkan terhadap para remaja yang sedang melakukan retret, atau ritual keagamaan di Cidahu, Sukabumi, sampai kini masih mendapat perhatian dari masyarakat luas, terutama mengenai pasal yang disangkakan. Humas Polda Jawa Barat belum menginformasikan perkembangan terbaru mengenai delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini mereka ditetapkan dengan pasal 170 atau pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Lantas, akankah ada penambahan pasal terkait unsur penistaan agama atas aksi pengrusakan dan intimidasi terhadap para remaja yang sedang melakukan ritual keagamaan di Desa Sukabumi belum lama ini? #intoleransi #sukabumi #ritualkeagamaan #poldajabar #penistaanagama #pengrusakan #intimidasi #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN