Selebgram Isa Zega resmi dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp10 juta kepada Isa Zega. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Isa Zega selama dua bulan, yang akan dikurangkan dari total hukuman. Meski begitu, hakim memutuskan bahwa Isa Zega harus tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukuman lebih lanjut. Menanggapi putusan tersebut, Isa Zega menyatakan dirinya tidak akan mengajukan banding. Dalam pernyataan resminya, Isa mengaku pesimis bahwa upaya banding akan membuahkan hasil. Ia menyebut bahwa mengajukan banding hanya akan menjadi langkah yang sia-sia, sehingga ia lebih memilih menerima putusan tersebut dengan segala konsekuensinya. Lantas, atas dasar apa yang membuat Isa Zega tak ingin banding?
#isazega #deolipayumara #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN