Kisruh dua dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia, kini memasuki babak baru. Usai kubu Tri Firdaus melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU ke PTUN Jakarta atas dugaan melawan hukum. Pablo bahkan menyebut sudah mengantongi bukti dugaan melawan hukum dan melampaui wewenang yang dilakukan sejumlah pihak, baik dari pihak Dirjen AHU maupun dari kubu Irfan Ardiansyah versi KLB. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia atau INI, di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung yang masih berlangsung. Lantas, apa harapan Pablo Benua usai menggugat Dirjen AHU yang dianggap melampaui wewenangnya dengan mengesahkan kepengurusan Irfan Ardiansyah, yang dianggap cacat administrasi alias tidak sah kepengurusan yang dibentuknya? #pablobenua #direktoratjenderaladministrasihukumumum #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN