Sidang perkara tindak pidana korupsi tipikor dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang melibatkan Harvey Moeis terkait pengadaan aktivitas tambang komoditas PT Timah Bangka Belitung kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara serta denda RP1 miliar dengan subsider RP210 miliar Harvey kini harus menghadapi kenyataan yang lebih berat.pengadilan tinggi jakarta yang baru saja memutuskan hasil banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum JPU) menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis. Dalam putusan tersebut vonis Harvey naik signifikan menjadi 20 tahun kurungan penjara dengan tetap dikenakan denda RP1 miliar. Keputusan ini mengejutkan publik terlebih karena Harvey dan tim kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan saat vonis dibacakan. Ketidakhadiran ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai strategi hukum yang akan diambil oleh pihak Harvey. Namun jaksa menyatakan bahwa putusan ini telah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan bukti yang diajukan di persidangan.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN