Dibekukannya berita acara sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak hanya menuai sorotan tetapi juga memancing perdebatan sengit dan silang pendapat. Di satu sisi ada yang mendukung. Namun di sisi lain tak sedikit pula yang justru bertanya-tanya. Dan di tengah maraknya perdebatan pihak peradi bersatu selaku organisasi advokat yang menaungi Razman Arif pun buka suara. Menurut Boy Kanu selaku ketua keputusan pembekuan itu terkesan terburu-buru. Mengingat status Razman Arif Nasution dalam persidangan di Jakarta Utara pada 6 Januari 2025 kemarin adalah seorang terdakwa bukan advokat yang sedang bertugas. Lantas benarkah keputusan pembekuan berita acara sumpah advokat milik Razman adalah sikap yang keliru???. Serta sampai kapankah pula masa pembekuan tersebut???.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN