Pembacaan vonis kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Aji terhadap Agus Salim, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 16 Januari 2025. Dalam pembacaannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Aji. Menanggapi vonis majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, kuasa hukum Aji, Lintar Fauzi, mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan kekerasan verbal yang dilakukan korban, dalam hal ini Agus Salim, terhadap terdakwa, Aji, yang pada saat itu merupakan bawahan Agus Salim di tempatnya bekerja. Lantas, benarkah pihak Aji akan mengajukan banding usai vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa? #agussalim #kasuspenyiramanagussalim #cumicumidotcom
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN