Sejak penangkapannya pada Agustus 2024 akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, nasib hukum Armor Toreador akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Armor pada sidang putusan yang digelar Selasa, 7 Januari 2025. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa hal, termasuk pengakuan dan permintaan maaf dari terdakwa serta niat terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN