logo shopcumi

  • 2 minggu yang lalu

Owner skincare asal Makassar, Mira Hayati, atau yang kerap dijuluki dengan sebutan Ratu Emas, resmi divonis empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah atas kasus skincare mengandung merkuri di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan. Oleh karena itu, JPU memvonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda satu miliar rupiah. Meski majelis hakim telah menjatuhkan pidana lebih ringan dibanding vonis JPU, Mira Hayati nyatanya masih tak terima sehingga ia dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Sayangnya, hal tersebut tak membuahkan hasil yang manis. Pasalnya, alih-alih hukuman diringankan, hakim justru menjatuhkan pidana penjara lebih berat yakni empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Mira Hayati yang sebelumnya melawan, akhirnya menangis dan meminta maaf kepada seluruh konsumennya, sebelum dirinya kembali mendekam di balik jeruji besi. Untuk mengetahui fakta-fakta terkait itu semua secara utuh dan menyeluruh, maka inilah 5 fakta Mira Hayati divonis empat tahun penjara buntut kasus dugaan skincare bermerkuri versi Cumi Top V. #mirahayati #skincarebermerkuri #kasusskincare #pengadilannegerimakassar #hukumanpenjara #bandingditolak #cumicumidotcom

DILARANG MENGGUNAKAN KONTEN CUMICUMI.COM TANPA IZIN
related videos
Nikita Warning SS Usai Mira Hayati Resmi Ditahan, Kisruh Owner Skincare Makin Panas! | INDEPTH

  • CumiCam Video
  • 7 bulan yang lalu
Perang Dingin Para Juragan Skincare, Mira Hayati Tumbang Sampai Jatuh Sakit?? | Cumicam Indepth

  • CumiCam Video
  • 10 bulan yang lalu
5 POLEMIK VIRAL! Nikita Mirzani Bongkar Habis Borok Mira Hayati Owner Skincare Makassar | CUMI TOP V

  • Cumi TOP V
  • 10 bulan yang lalu