Image Source : Twitter
Sidang mediasi kedua terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (7/5/2025) berakhir tanpa kesepakatan.
Selama proses mediasi berlangsung pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq tetap pada pendiriannya, meminta Presiden Jokowi untuk mempublikasikan ijazahnya dan mendesak agar keaslian dokumen tersebut diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Sementara itu, tim kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, dengan tegas menolak tuntutan tersebut dan memilih agar proses hukum kembali dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni persidangan.
"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegas Irpan kepada awak media, tepat setelah mediasi digelar di PN Solo.
Lebih lanjut Irpan mengungkap, pihaknya ingin perkara ini tetap dilanjutkan dan meminta penggugat untuk menunjukkan bukti bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah ijazah palsu.
"Saya berharap perkara tetap dilanjutkan apa pun konsekuensinya. Karena sesuai gugatan penggugat, dia akan membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. Saya ingin tahu ijazah palsunya di mana, kan itu yang penggugat tahu," ucapnya.