Image Source : Instagram
Proses perceraian aktris Raisya Bawazier dan suaminya, Muhammad Zidan, emmang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski keduanya belum diputuskan resmi cerai, namun Zidan disebut sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah lahiriah selama berbulan-bulan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Raisya Bawazier, Machi Achmad. Dia mengungkapkan Raisya sudah ditelantarkan perihal nafkah terhitung sejak Agustus hingga Oktober ini.
"Ada fakta yang menarik, bahwa sejak bulan Agustus, September, Oktober, itu klien kami belum diberikan nafkah," ujar Machi Achmad.
Hal tersebut tentunya menjadi sorotan. Pasalnya berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nafkah tersebut wajib dipenuhi hingga ikrar talak resmi dibacakan oleh majelis hakim.
"Sebelum melakukan permohonan talak sampai dengan nanti adanya ikrar talak, itu kan masih harus dinafkahi ya. Dan itu masuk dalam nafkah terutang," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Machi sempat membantah klaim dari pihak Zidan yang mengaku telah memberikan uang nafkah sebesar Rp30 juta per bulan. Menurutnya, bukti rekening yang diserahkan ke persidangan berkata lain.
"Kemarin kan juga ada statement sempat bilang sudah memberikan Rp30 juta, tapi itu kan sebelum-sebelum ini ya. Bulan Agustus, September, Oktober itu faktanya tidak diberikan sama sekali. Raisa mempunyai bukti-bukti dan sudah diberikan ke hakim bahwa ada juga kok yang 10 juta, ada juga kok yang di bawah 20 juta atau 15 juta. Jadi ya kita berbicara bukti-bukti saja lah ya," helasnya.
Sebagai informasi, Raisya Bawazier menggugat cerai Muhammad Zidan pada tanggal 21 Agustus 2026 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Permohonan cerai talak ini cukup mengejutkan publik karena pernikahan mereka baru berjalan sekitar delapan bulan sejak menikah pada 20 Desember 2025. (ND)