Image Source : Cumicumi
Seperti diberitakan sebelumnya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia telah melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena Rieke dinilai melampaui wewenang (overlap) dan melakukan intervensi hukum. Terkait pelaporan ini, Anggota Komisi XIII DPR RI itu pun memberikan respon.
Ditemui belum lama ini, Rieke Diah Pitaloka menegaskan dirinya tak pernah mengintervensi kasus hukum saat mendampingi dan mengawal hak korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami eks ART Erin. Dia juga bahwa pendampingan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujar Rieke Diah Pitaloka.
Wanita berusia 52 tahun itu juga menjelaskan bahwa dalam UU MD3, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu, Rieke mengungkapkan bahwa ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.
"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenanga," terang Rieke.
Lebih lanjut, Rieke menjelaskan bahwa dirinya telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013 silam. Yang terbaru, dia baru saja mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
"Ketika korban meminta negara hadir, anggota DPR tidak boleh diam. Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen," pungkas Rieke.
Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal memanggil legislator Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Namun, untuk jadwal pemanggilan tersebut belum ditentukan. (ND)