Image Source : Instagram
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan penolakan tersebut, vonis 6 tahun penjara terhadap Nikita terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi tetap berlaku.
Kabar penolakan PK Nikita Mirzani itu disampaikan oleh Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys. Julius mengungkapkan bahwa status penolakan itu diketahuinya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
"Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!" ujar Julius Sembiring.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar Juli 2026, usai putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Namun, dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Julianus menyampaikan bahwa masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi yaitu 6 tahun kurungan penjara.
"Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Julius Sembiring menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah membuktikan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan di setiap tingkatan peradilan.
"Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa," ujarnya.
Sementara itu, penolakan PK oleh MK ini menjadi akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang ditempuh Nikita, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Oleh karena itu, artis berusia 40 tahun itu akan tetap menjalani hukuman penjara yang mengacu pada putusan kasasi. (ND)