Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi bisnis minuman kesehatan senilai Rp3,5 miliar. Namun, tak berselang lama, sang presenter dan pihak pelapor berinisial DM bertemu dan konflik mereka berujung damai usai Ruben menunjukkan tanggung jawabnya dengan membayar utang tersebut.
Menyusul perdamaian tersebut, belum lama ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kabarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berisi keputusan bahwa status tersangka Ruben Onsu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi telah resmi gugur. Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, bahkan mengungkapkan bahwa surat penetapan tersebut bahkan telah diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya," ujar Machi Achmad.
Machi menerangkan, perkara yang menjerat kliennya terkait dugaan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP diselesaikan secara damai lewat restorative justice, disusul pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Dengan terbitnya dokumen resmi tersebut, Machi menegaskan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan mustahil untuk dibuka kembali di masa mendatang.
"Ya tidak bisa dong. Kan surat perintah penghentian penyidikannya juga sudah ada. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegas Machi. (ND)