Image Source : Instagram
Richard Lee akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pelanggaaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjeratnya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat Richard Lee dengan sejumlah pasal terkait dugaan peredaran produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Hal ini lantaran Richard Lee dinilai memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
Jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Richard Lee dalam perubahan label sejumlah produk kecantikan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon. Menurut JPU, perubahan yang dilakukan oleh Richard Lee dengan menggunakan nomor notifikasi BPOM yang telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukan produk yang dipasarkan.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," beber Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, JPU menyoroti produk DNA Salmon yang dipasarkan doktek kecantikan tersebut melalui platform TikTok Shop. Produk tersebut diketahui terdaftar sebagai kosmetik, namun dalam promosi dan penggunaannya disebut menggunakan jarum atau microneedle, yang dinilai tidak sesuai dengan kategori izin yang dimiliki. Oleh karena itu, Richard Lee didakwa dengan pasal berlapis.
"Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun microneedle," sambungnya.
Tak hanya dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jaksa menilai produk yang dipasarkan oleh Richard Lee diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan informasi yang seharusnya diterima konsumen.
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (ND)