Image Source : Prof. Yafet Yosafat Wilben Rissy dalam siniar On The Table, Senin (14/10/2026).
Cumicumi.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, mengkritik penanganan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Yafet menilai terdapat persoalan dalam penerapan hukum acara ketika MK memeriksa permohonan tersebut, meski para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Ia bahkan menduga proses tersebut memberi keuntungan bagi Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke ranah politik.
"Saya menduga justru ini memberi karpet merah bagi Denny Indrayana untuk kemudian menggunakan forum Mahkamah Konstitusi untuk meraih bukan tujuan-tujuan hukumnya, tapi tujuan-tujuan politiknya," kata Yafet dalam perbincangan di program On The Table, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yafet, persoalan kedudukan hukum semestinya menjadi hal mendasar yang diperiksa sebelum pengadilan melangkah lebih jauh ke pokok perkara. Ia berpandangan, ketika pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, pemeriksaan seharusnya dihentikan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Untuk memperkuat kritiknya, Yafet membandingkan penanganan perkara tersebut dengan perkara sengketa Pilkada Sabu Raijua yang pernah ditanganinya.
Ia mengatakan, dalam perkara yang diajukannya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara karena permohonan dinilai terlambat diajukan satu hari.
"Kalau dalam permohonan yang saya ajukan Mahkamah berpendapat demikian, kenapa dalam permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan putusan sela itu diabaikan?" ujarnya.
Yafet menilai perbedaan penanganan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi MK dalam menerapkan hukum acara. Ia pun menuding Mahkamah memberikan perlakuan istimewa kepada Denny dan para pemohon lainnya.
"Berarti saya kan boleh berpendapat bahwa Mahkamah melanggar hukum acara yang dibuatnya sendiri dan pada saat yang sama Mahkamah memberi karpet merah dan bertindak memberikan keistimewaan bagi Denny Indrayana dan kawan-kawan," kata Yafet.
Selain mempersoalkan proses pemeriksaan, Yafet juga menyoroti pertimbangan hukum MK mengenai bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, pertimbangan putusan juga menyinggung tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan pendidikan menengah atas.
Bagi Yafet, tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam pemeriksaan persidangan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa dokumen kelulusan tersebut tidak ada.
Ia juga membedakan pertimbangan hukum dalam putusan dengan amar putusan yang memuat keputusan akhir Mahkamah. Menurutnya, keduanya perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui apa yang diputuskan pengadilan.
Yafet menilai, apabila MK menyentuh pokok persoalan meski para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, terdapat persoalan logika dalam proses pemeriksaan yang perlu dipertanyakan.
Kritik tersebut menjadi bagian dari pandangannya terhadap putusan MK dalam perkara yang menguji persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut meminta Mahkamah menilai keabsahan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Dengan demikian, putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Adapun tudingan Yafet mengenai dugaan pemberian perlakuan istimewa dan kepentingan politik merupakan penilaiannya terhadap proses penanganan perkara. Kritik tersebut perlu dibedakan dari amar putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (INA)