Image Source : Cumicumi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus menolak vonis pembayaran uang pengganti senilai Rp5 miliar. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Penasihat hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menyatakan pendaftaran kasasi tersebut telah dilakukan pada akhir pekan ini.
"Ibrahim Arief atau Ibam pada Jumat, 11 September 2026 resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya," ungkap Bayu di dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
"Penjatuhan vonis uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," katanya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta MA memeriksa perkara secara menyeluruh dan mengoreksi kekeliruan hukum pada putusan sebelumnya.
"Kami juga berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut," tutur dia.
Untuk perkuat memori kasasi, Ibam memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna menganalisis kesesuaian antara alat bukti, fakta persidangan, dan keterangan para saksi. Dari analisis tersebut, disebut terdapat temuan sejumlah pola yang mengindikasikan kejanggalan pada pembebanan uang pengganti.
"Hal itu, akan dijelaskan secara detail dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan ke MA," kata Bayu.
Selain materi kasasi, Bayu turut mengklarifikasi unggahan berkas terkunci di akun media sosial Ibam yang sempat ramai disorot warganet. Ia mengapresiasi perhatian publik, namun meluruskan bahwa berkas tersebut bukan suatu bentuk ancaman, tekanan, ataupun perlawanan hukum.
"Berdasarkan pemantauan kami, terdapat banyak pihak yang turut membantu mengawal dan memberikan perhatian terhadap berkas serta proses hukum yang sedang dijalani oleh Ibam. Dukungan itu berarti bagi Ibam dan keluarga," kata Bayu.
"Sebaliknya, unggahan tersebut ingin menyampaikan hal yang Ibam yakini dapat memberikan manfaat keadilan bagi warga Indonesia dan mendorong terciptanya proses hukum yang lebih adil," tutur dia.