Image Source :
Ammar Zoni telah dijatuhi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus peredaran narkoba (sabu dan ganja sintetis) yang melibatkannya saat berada di dalam Rutan Salemba.
Sebenarnya Ammar Zoni memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun hal itu tidak dilakukannya, oleh karena itu Ammar akan segera dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terkait hal ini, Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas mengatakan bahwa pemulangan Ammar dan lima terpidana lainnya ke Lapas Nusakambangan akan dilakukan setelah tengat waktu pengajuan banding berakhir. Di sisi lain, pihak Lapas Narkotika Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana.
"Setelah 7 hari tidak ada upaya banding, maka akan kembali dipindahkan. Saat ini, kami masih menunggu arahan pimpinan," ujar Rika Aprianti.
Selain itu, Rika Aprianti mengungkapkan bahwa pemindahan Ammar Zoni kembali ke Lapas Nusakambangan sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sebelum sang aktor menjalani sidang.
"Sesuai surat izin, Ammar Zoni dan teman-temannya akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah semua proses persidangan selesai," imbuhnya.
Sementara itu, terkait keinginan keluarga Ammar Zoni yang keberatan sang aktor dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan, Rika menegaskan bahwa pihak Dirjenpas akan berpegang pada prosedur yang ada. Oleh karena itu, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan ini.
"Sekali lagi kami sampaikan, mari kita menunggu arahan pimpinan. Pastinya, akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus lah. Kami juga menghormati keinginan dan upaya keluarga agar Ammar tidak dipindahkan," pungkasnya. (ND)