Image Source : Instagram
Andre Taulany dan Erin Taulany dikabarkan telah sepakat untuk berpisah setelah melalui beberapa mediasi panjang. Saat ini, pasangan yang telah dikaruniai tiga anak itu tengah menunggu putusan cerai mereka yang kabarnya akan dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada minggu depan.
Di sisi lain, ternyata ada perjanjian damai yang dilakukan oleh Andre Taulany dan Erin sebelum akhirnya sepakat berpisah. Berdasarkan penutusan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre Taulany, isi perjanjian damai kliennya dan Erin hanya berfokus pada kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan. Pada perjanjian tersebut, Erin juga menyatakan bahwa dirinya telah menerima gugatan cerai
"Isi perdamaiannya mereka sepakat untuk bercerai. Mereka sudah sepakat bahwa ini sudah tidak bisa lagi dan mereka sudah sepakat mengakhiri pernikahannya," beber Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid juga membeberkan bahwa salah satu poin penting dalam perjanjian itu adalah pemisahan antara urusan perceraian dengan urusan harta bersama mereka. Fahmi menegaskan bahwa tak ada pembahasan harta gana-gini dalam dokumen kesepakatan damai Andre Taulany dan Erin.
"Terkait dengan harta dan sebagainya itu nanti akan dibicarakan, tapi akta yang kita serahkan itu adalah murni terkait dengan perceraian saja," ujar Fahmi.
Walau perjanjian damai sudah disetujui bersama, Fahmi Bachmid menekankan bahwa proses sidang cerai dengan kehadiran saksi perlu tetap dilakukan. Hal ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi agar negara bisa menerbitkan akta cerai yang sah.
"Wajib harus dipenuhi Andre menghadirkan bukti dan menghadirkan saksi, karena kalau administrasi hukum tidak terpenuhi, maka tidak bisa ada keluar namanya akta cerai atau tidak bisa keluar namanya ikrar talak," pungkas Fahmi.
Sebagai informasi, Andre Taulany telah berupaya mendaftarkan gugatan cerai terhadap Erin sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Gugatan cerai Andre kepada Erin baru diproses usai diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025. (ND)