logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 hari yang lalu

Banding Ditolak Majelis Hakim, Vonis Vadel Badjideh Justru Makin Berat

Image Source : Instagram

































Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September 2025 lalu, TikTokers Vadel Badjideh divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinyatakan bersalah atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi ilegal. 

Tak terima dengan vonis tersebut, pihak Vadel pun mengajukan banding. Namun, dari kabar tersebut menyebutkan bahwa banding yang dilakukan Vadel Badjideh ditolak. Bukan hanya itu, vonis untuk Vadel juga kabarnya diperberat menjadi 12 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutup Kamis (6/11/2025).  

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel lantaran menilai laki-laki berusia 19 tahun itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban LM, yang merupakan anak dari Nikita Mirzani.

Vonis itu merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (ND)

related articles
Alasan JPU Ingin Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu
Pengajuan Banding Sudah Diserahkan, Pihak Nikita MIrzani Optimis Dibebaskan

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu
Baim Wong Bongkar Alasan Mundur dari Aktivitas Syuting Sinetron, Karena Nikita Willy?

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu