Image Source : Liputan6
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan keputusan soal nasib lima anggota DPR RI nonaktif, ialah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan sidang tersebut, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio resmi diskorsing 3â6 bulan lantaran terbukti melanggar kode etik Dewan. Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dan dinyatakan bersifat final serta mengikat.
Berikut adalah rincian sanksi:
Nafa Urbach (Teradu II): Nonaktif 3 bulan
Eko Hendro Purnomo (Teradu IV): Nonaktif 4 bulan
Ahmad Sahroni (Teradu V): Nonaktif 6 bulan
Sedangkan Uya Kuya masibnya seperti Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota Dewan karena MKD menilai mereka tidak melanggar kode etik Dewan. Dia bahkan kembali aktif sebagai anggota DPR RI sejak hari ini atau saat keputusan dibacakan.
"Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Adang Daradjatun.
Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD DPR RI terkait joget-joget usai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Laporan itu kini sudah dicabut. MKD juga telah menggelar sidang menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. MKD memutuskan presenter berusia 50 tahun itu tak melanggar kode etik. (ND)