Image Source : Instagram
Sebelumnya, Nikita Mirzani memang sempat mengungkapkan rencana untuk mengajukan bading atas putusan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Menyusul rencana tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengungkapkan bahwa pengajuan banding telah dilakukan. Saat ini, mereka tengah mengumpulkan berkas-bekas memori banding tersebut.
"Banding sudah diajukan per tanggal 3 November 2025. Untuk Ismail per tanggal 4 November 2025. Untuk jadwalnya kan ini jadwal pemberkasan jadi dikasih waktu 7 hari ke depan secara elektronik. Jadi kami dikasih kesempatan dalam 7 hari ke depan untuk menyerahkan memori banding. Seperti itu," kata Galih Rakasiwi, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Dalam kesempatan tersebut, Galih juga membahas kemungkinan berkurangnya hukuman sang aktris setelah mengajukan banding. Bahkan, pihaknya optimis Nikita Mirzani bisa bebas dari vonis yang dijatuhkan hakim.
"Dalam hal banding itu bisa jadi bebas, bisa jadi berkurang. Tapi kami sangat yakin dalam hal ini tetap pada prinsipnya akan mencari keadilan, insyaallah bebas," ujarnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani yang lain yaitu Fahmi Bachmid pun menyampaikan keyakinan serupa. Meski belum lama pulih dari sakit, namun Fahmi mengaku siap mendampingi artis berusia 39 tahun itu untuk menghadapi kasus ini.
"Insya Allah bebas. Doain aja ya. Kami yakin, Insya Allah bebas," pungkas Fahmi Bachmid. (ND)