Image Source : Instagram
Proses hukuman Nikta Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys, masih bergulir hingga saat ini. diketahui, Nikita telah menyampaikan duplik atau tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada 23 dan 24 Oktober 2025.
Dalam dupliknya, Nikita Mirzani sempat menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya mendapat perlakuan istimewa dari hakim untuk mendatangkan saksi meringankan. Menurutnya, pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung.
"Miris. Baru kali ini, saya mendengar ada jaksa yang menyimpulkan kalau mengajukan saksi ahli dalam persidangan berarti memanjakan terdakwa," kata Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu juga menilai bahwa pernyataan jaksa tersebut seolah mengesampingkan kewenangan hakim dalam memimpin persidangan. Apalagi, Nikita merasa tak diberi hak oleh hakim untuk mendatangkan saksi meringankan ke persidangan.
"Seolah-olah jaksa merasa berkuasa. tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa," sambungnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Oktober 2025. (ND)