Image Source : Instagram
Jonathan Frizzy diketahui kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate di dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (10/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan silang terhadap para terdakwa, yakni Jonathan Frizzy, Evan, dan Bahrun.
Berdasarkan penuturan di hadapan majelis hakim salah satu terdakwa, Evan, Jonathan Frizzy pernah menghisap vape yang berisikan zat etomidate saat di Bangkok.
"Pernah. Waktu Ijonk (Jonathan Frizzy ) lagi ada liburan di Bangkok, pernah (pakai bareng)," ungkap Evan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (10/9).
Lebih lanjut, Evan mengaku dirinya sudah mengetahui di dalam vape tersebut berisi zat etomodate. Dia lantas menyinggung bahwa seharusnya Ijonk juga sudah mengetahui isi yang terkandung di dalam vape tersebut.
"Sepengetahuan saya, harusnya tahu," ujar Evan.
Selain itu, Evan juga sempat membeberkan bahwa Erna, asisten Jonathan Frizzy turut menghisap vape berisi etomidate tersebut. Evan mengaku vape berisi etomidate itu dibelinya dari orang Thailand. Namun, Evan mengatakan bahwa dia sebenarnya tidak tahu efek dari penggunaan zat etomidate itu.
"Saya hanya tahu zat tersebut digunakan untuk anestesi, efeknya kayak nge-fly," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya, Erna, Bahrun, dan Evan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya. (ND)