logo shopcumi
  • Hot News
  • 13 jam yang lalu

Fariz RM Berharap Dibolehkan Rehabilitasi Dibanding Ditahan, Ini Alasannya

Image Source : Instagram

































Seperti diberitakan sebelum, musisi Fariz RM harus kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap lantaran kasus narkoba. Ini menjadi penangkapannya keempat kali dalam kasus yang sama.

Ditemui dalam sidang yang digelar belum lama ini, Fariz RM terlihat tenang dan tidak banyak berkomentar. Artis berusia 66 tahun itu mengatakan bahwa dia memilih saat pembacaan pledoi mendatang dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Walau begitu, Fariz RM sempat menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama ini.


"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan. Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang men-support dengan doa yang terbaik," ujar Fariz RM di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Di sisi lain, kuasa hukun Fariz RM yaitu Deolipa Yumara, sempat menyampaikan bahwa kliennya berharap bisa menjalani rehabilitasi dan bukan hukuman penjara. Hal ini dikarenakan kondisi Fariz yang memang masih belum sepenuhnya pulih dari kecanduan.

"Dia pengin rehab aja, kan, emang belum sembuh, kan, orang kalau belum sembuh penginnya, ya, disembuhin," beber Deolipa Yumara.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap di Bandung, 18 Februari 2025 dengan barang bukti sabu dan ganja. Fariz pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. (ND)

related articles
Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Singgung Soal Khilaf

  • Hot News
  • 2 minggu yang lalu
Indonesia Kalah dari Jepang, Jay Idzes Sampaikan Permintaan Maaf

  • Hot News
  • 4 minggu yang lalu
Waterbomb 2025 Konfirmasi Akan Digelar Perdana di Indonesia, Catat Tanggalnya

  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu