Image Source : Cumicumi
Kekecewaan tak bisa dibendung oleh Nikita Mirzani. Bukan hanya pengajuan eksepsi yang ditolak oleh JPU, Nikita harus menahan emosinya lantaran kembali gagal bertemu dengan Reza Gladys di persidangan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya sempat mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp100 Miliar kepada Reza Gldys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sidang yang digelar pada Selas (8/7) dengan agenda mediasi itu harus gagal lantaran Reza Gladys kembali absen.
"Hasil mediasinya tidak berjalan dengan baik karena si Reza tidak hadir yang seharusnya dia diwajibkan hadir, terus lawyernya juga tidak bisa ngomong menjelaskan wanprestasi itu apa. Di balik diputer-puter terus, ya maklum namanya juga udah aki-aki," kata Nikita Mirzani, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Bukan hanya itu, Nikita Mirzani juga menjelaskan bahwa mediasi tersebut berjalan cukup alot lantaran pengacara Reza dinilai cukup berbelit-belit. Kini Nikita hanya bisa menunggu ke sidang berikutnya.
"Tadi saya ditanya sama lawyernya yang nyerocos melulu itu, saya bertanya arti dari whatsappnya Reza ke Mail. Mail tolong ingatkan sebelum satu tahun diperpanjang dia nggak bisa jawab. Jadi kalian artikan aja sendiri. Saya sih ya udahlah udah ditahan juga. tunggu aja fakta di pengadilan seperti apa," jelas Nikita Mirzani.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, beralasan bahwa mediasi digelar secara mendadak sehingga pihaknya tak sempat mendatangkan kliennya ke pengadilan hari ini.
"Hari ini tidak ada jadwal mediasi. Hanya tadi pada waktu sidang pidana pihak kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim pidananya untuk diizinkan mediasi. Hakim menetapkan oke," ujar Surya.
Oleh karena itu, Surya dan tim yang kemudian mewakili Reza Gladys dalam mediasi tersebut. Dia juga sempat mengungkapkan bahwa suasana sempat berjalan alot dan tak terarah karena pihak Nikita disebut cukup emosional selama berdisukusi.
"Mediasi itu untuk mencari solusi yang terbaik, supaya bisa ada perdamaian. Sebenarnya tujuan utama pihak penggugat untuk menggugat wanprestasi ini sehingga kami mengakui keberadaan kesepakatan itu. Padahal tidak ada sepakat. Tujuannya hanya itu. Makanya kami bilang wanprestasi ini modus dan halusinasi," ungkap Surya Batubara. (ND)