Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora telah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya. Jika terbukti melakukan seperti yang dilaporkan, penyanyi berusia 25 tahun itu terancam pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait proses hukum laporan yang menyeret Lesti Kejora, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan buka suara. Hal ini disampaikan pada press kronferensi pada Senin (26/5) di Polda Metro Jaya.
"Masih berjalan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Seolah tidak ingin menjelaskan lebih detail, Ade Ary meminta masyarakat untuk bersabar lantaran kasus yang menyeret Lesti Kejora ini masih dalam proses pendalaman.
"Mohon waktu ya. Sedang dilakukan proses pendalaman," sambungnya.
Sebagai informasi, Yoni Dores merupakan pencipta empat lagu yang dicover Lesti Kejora lewat YouTube. Keempat lagu itu adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, hingga Buaya Buntung. (ND)