Image Source : Instagram
Artis Jonathan Frizzy telah dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy hingga kini masih belum ditahan. Kasat narkoba Polresta Bandara Seotta, AKP Michael Tandayu menegaskan bahwa hal tersebut sehubungan dengan kondisi kesehatan sang aktor. Selain itu, artis yang akrab disap Ijonk itu juga bersikap kooperatif.
"Untuk saudara JF sampai saata ini memang kami lihat dari kondisi kesehatan masih tidak memungkinkan untuk ditahan. Sampai saat ini masih kooperatif, masih melakukan wajib lapor. Tidak pernah mangkir dan berkomunikasi dengan baik," kata AKP Michael Tandayu, dikutip dari Youtube Cumicumi.
AKP Michael Tandayu juga mengatakan bahwa hal ini sehubungan dengan pernyataan dokter yang menangani bahwa Jonathan Frizzy masih harus menjalani pemeriksaan rata jalan. Di sisi lain, jika kondisi Ijonk tak kunjung membaik, maka dia tidak akan ditahan hingga berkas kasusnya diserahkan ke Kejaksaan.
"Sejauh ini sudah 3 kali (wajib lapor). Kemungkinan bila belum membaik akan tidak ditahan sampai berkas diserahkan ke Kejaksaan," papar Michael Tandayu.
Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy memang sempat mengungkapkan bahwa kliennya baru menjalani operasi. Sehingga saat ini masih masa pemulihan.
"Sekarang beliau masih sakit pasca operasi masa pemulihan. JF akan selalu kooperatif menjalani pemeriksaan," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy. (ND)