logo shopcumi
  • Hot News
  • 17 jam yang lalu

Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Image Source : Instagram

































Sudah 20 hari Nikita Mirzani ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Rp4 Miliar yang dilaporkan Reza Gladys. Kabar terbaru yang dibagikan kuasa hukumnya, masa penahanan Nikita akan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary. Bukan hanya Nikita, penambahan masa tahanan itu juga berlaku buat asistennya, Mail Syahputra yang sama-sama menjadi tersangka.

"Atas nama tersangka saudara IM dan tersangka saudari NM, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade Ary, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Ary menjelaskan alasan penambahan masa tahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra karena penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra lengkap, baru penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelas Ade Ary.

Sayangnya, Ade Ary tak bisa menerka-nerka terkait kapan kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan P21. Sebab masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan. Pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan kami meneliti berkas," kata Ade Ary.

"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang, maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19," imbuhnya. (ND)


related articles
Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Curigai Bukti Ilegal

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Bukti Belum Lengkap, Masa Penahanan Nikita Mirzani Justru Kembali Diperpanjang

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Diperpanjang 30 Hari Lagi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Kejanggalan

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu