Image Source : Cumicumi
Paula Verhoeven telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas putusan cerainya dengan Baim Wong. Seperti diketahui, PA Jaksel mengabulkan putusan cerai yang dilayangkan Baim Wong kepada wanita yang dinikahinya selama 6 tahun tersebut.
Bukan hanya terbukti selingkuh, Majelis Hakim bahkan menyebut model berusia 37 tahun itu sebagai istri nusyuz atau membangkang. Terkait langkah banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paula, pihak Baim Wong yang diwakili kuasa hukumnya yaitu Fahmi Bachmid memberikan reaksi. Dia menyebut bahwa banding adalah hak setiap orang.
"Kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya. Sebagaimana yang diamankan dalam undang-undang, apabila ada pihak yang terkait dengan sebuah proses hukum dia merasa keberatan terhadap keputusan, dalam sebuah proses hukum dia boleh mengupayakan upaya hukum baik Banding ataupun Kasasi," kata Fahmi.
Sedangkan soal tindakan Paula Verhoeven yang mengadukan hakim persidangan cerainya ke Komisi Yudisial, Fahmi Bachmid juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun perlu jelas dulu maksud dari pengajuan banding tersebut.
"Kalau orang mengadu itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan, tapi yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing, Komisi Yudisial seingat saya itu terkait dengan etika profesi," imbuh Fahmi Bachmid
"Tapi kalau yang dipersoalkan terkait dengan pertimbangan hakim, terkait dengan putusan, itu upaya hukumnya itu adalah mengajukan upaya hukum Banding namanya," sambungnya. (ND)