Image Source :
Lucky Hakim harus mempertanggung jawabakan perbuatannya pergi liburan ke luar negeri tanpa izin pada 2-7 April lalu. Hal ini menjadi sorotan lantaran posisi Lucky Hakim adalah seorang Bupati Indramayu.
Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan, Kementrian Dalam Negeri telah memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman materi tata kelola politik pemerintahan (magang) selama 3 bulan ke Lucky Hakim.
"Dengan begitu, mulai pekan depan, Bupati Indramayu harus menyediakan waktu sehari dalam seminggu untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti berbagai kegiatan," ungkap Bima Arya.
Arya menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena sang aktor dianggap tidak mengetahui aturan pejabat daerah meminta izin saat ke luar negeri. Oleh karena itu, aktor berusia 45 tahun itu diminta untuk mengatur waktu antara tugasnya sebagai bupati dan waktunya menjalani hukuman.
"Dari keterangan para saksi, Bupati Indramayu sepertinya tidak mengetahui aturan kepala daerah meminta izin saat keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dan dengan tujuan apapun. Intinya, dia tidak memahami aturan itu," ucap Arya.
Di sisi lain, saat dipanggil untuk memberikan keterangan, Lucky Hakim sempat mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan dana negara untuk membiayai perjalanan bersama keluarganya ke luar negeri tersebut.
"Ke bandara tidak diantar, pulangnya pun tidak dijemput dengan fasilitas negara. Ini murni liburan keluarga dan semua dibiayai dengan dana pribadi. Itu sudah saya jelaskan dan saya sertakan juga bukti-buktinya," pungkas Lucky Hakim. (ND)