Image Source : Instagram
Dokter Detektif atau yang dikenal dengan Doktif harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Dua orang berinisial AM dan RG atau telah melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada 6 Maret 2025.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (6/3/2025). Dalam laporan tersebut memperlihatkan unggahan akun milik Dokter Detektif yang isinya Gerombolan "Sirkus Etc kena PRANKK!! Doktif enggak akan kena jebakan kalian!!! Justru kalian yang akan kena batunya!!!"
Dalam lanjutannya, akun itu juga mengatakan, "Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Belum lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara dengan menipu masyarakat Indonesia sekian taun!!!"
Menurut pelapor, unggahan tersebut dinilai mencemarkan nama baik kedua pelapor. Adapun perkara yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pelapor juga diketahui melampirkan hasil tangkapan layar dari unggahan Instagram @dokterdetektifreal sebagai barang bukti. (ND)