Image Source : Instagram
Setelah bergulir beberapa bulan, Harvey Moeis akhirnya mendapatkan vonisnya. Dalam sidang yang digelar pada hari ini (23/12), Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Hakim menilai, tuntutan jaksa terlalu berat bagi suami Sandra Dewi tersebut.
"Tuntutan pidana 12 tahun penjara terlalu berat," ujar Eko Aryanto.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar. Bapak dua anak itu juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Jika terpidana tidak membayar paling lama 1 tahun setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak tercukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," jelas Eko Aryanto.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan ini, tidak terlihat sosok Sandra Dewi yang
mendampingi Harvey Moeis di ruang sidang. Pria berusia 39
tahun itu juga tidak banyak
berbicara tentang putusan hari ini. (ND)