Image Source : Instagram
Hakim tunggal Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan dan memutuskan penetapan tersangkanya tidak sah. Oleh karena ini, hakim lantas memerintahkan kepada Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan dan memberhentikan proses penyelidikannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Keputusan Pegi Setiawan yang bebas rupanya disoroti oleh Hotman Paris. Meski tengah melakukan kunjungan bisnis di sebuah perkebunan tebu, namun pengacara kondang ini menyambut keputusan kebebasan Pegi.
"Halo Hotman sedang
berada di sebuah perkebunan tebu di Lampung. Dari perkebunan ini saya mendapat
kabar Pegi sudah bebas dengan putusan pra peradilan oleh hakim pengadilan
negeri," ujar Hotman Paris, di unggahan Instagram.
Bahkan, Hotman berseloroh ingin mengundang Pegi makan di restoran ramen miliknya. Nampaknya Hotman Paris ingin merayakan kebebasan Pegi atas sidang praperadilan.
"Halo Pegi, mau gak gua traktir makan ramen di Hotmen Ramen. Kalo Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di Hotmen Ramen," pungkasnya.
Sebagai informasi,
Pegi Setiawan dinyatakan bebas lantaran penetapan tersangka pria berusia 27
tahun ini tidak sah dan dinyatakan batal di hukum. Sebelumnya Polda Jabar
sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai
tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah
memenuhi alat bukti yang cukup. (ND)